Banner Upper (988 x 70)
 Home |  Free Code |  Contact Us |
mutiara tauhid
SYAARAR.COM - Fee Dan Hadiah Adalah Haram
Fee Dan Hadiah Adalah Haram
10 Desember 2007, 15:46:4
 
 

Fee Dan Hadiah Adalah Haram

Apakah Anda sudah membaca tulisan saya sebelumnya tentang "Jangan Mau Jadi Budak" dan "Jangan Mau Menerima Uang Haram".

Mendengarkan Mario Teguh Open Forum (MTOF) pagi ini yang disiarkan oleh Radio Pro2FM, memberikan pencerahan yang sangat luar biasa bagi saya, karena demikian banyaknya pelajaran yang bisa diambil dari setiap acara MTOF atau MTBA.

Saya ingin menanggapi tentang "fee" dan "hadiah" yang sempat diperbincangankan pagi ini di MTOF.

Fee adalah pembayaran atas jasa yang diberikan dalam melakukan satu pekerjaan, dan setiap orang berhak atas fee yang dia terima. Fee ini diberikan oleh perusahaan yang memberikan jasa atau tempat kita bekerja berupa gaji dan mungkin bonus sebagai penghargaan atas pekerjaan kita sesuai dengan job-description yang diberikan kepada kita. Apapun pekerjaan yang telah kita lakukan atas nama perusahaan tempat kita bekerja, maka semua dibayarkan sesuai gaji yang telah disepakati, dengan demikian kita tidak berhak untuk mendapatkan fee diluar yang telah ditentukan. Kalau ada pemberian fee selain yang ditentukan oleh perusahaan, maka itu bukanlah menjadi hak kita dan itu tidak boleh diterima.

Berbicara tentang hadiah, saya berbeda pandangan dengan apa yang disampaikan Pak Mario, bahwa dalam kontek hadiah karena kita telah melakukan satu pekerjaan, padahal kita sudah dibayar oleh perusahaan atas jasa kita, maka itu sama saja dengan fee yang tidak boleh diterima. Kita tidak mungkin mendapatkan hadiah, kalau kita tidak melakukan pekerjaan tersebut.

Semua pemberian yang berhubungan dengan pekerjaan kita, apakah itu disebut dengan fee atau hadiah, maka itu bukan menjadi hak kita, dan itu harus ditolak. Orang lain tidak mungkin memberikan fee atau hadiah bukan lain untuk maksud keinginan lain.

Setiap pemberian fee atau hadiah, sadar atau tidak sadar, akan mengurangi kekuatan kita dalam memutuskan kebijakan selanjutnya, karena kita sudah merasa sungkan, atau dalam tuisan saya, menjadi "budak" oleh yang memberikan fee.

Memang dalam masyarakat kita masih menganggap wajar dengan fee atau hadiah, tapi dengan menanamkan dalam diri kita untuk bisa memulai untuk menolak semua pemberian yang bukan hak kita, maka kita sudah memberikan contoh bagi yang lain untuk bisa meneruskan hal-hal yang baik.

Sekarang apakah Anda sadar atau tidak sadar bahwa Anda telah menjadi budak orang lain, atau memang Anda tetap menjadi diri Anda dengan kekuatan dalam menentukan kebijakan.

Wassalam,
Syamsul
http://www.wsyakinah.com
http://wsyakinah.blogspot.com

Dikomentari oleh :
bokie, 2009-06-10 09:46:23

Hi pak Syamsul,

Bagaimana bila ketika hadiah itu diberikan tanpa diminta dan tanpa embel2 lainnya. Saya tetap melakukan pekerjaan seperti biasa tanpa memanipulasi, tanpa menghambat atau menunda pekerjaan yang antri lainnya. Pada akhir periode, project manager memberikan hadiah kepada semua pihak2 yang berterlibat & membantu, apakah hadiah yang dia berikan haram?

thanks,

bokie 

 

 

Posting komentar Anda :
Name :
Email :
Website :
Comment :
Validation word :

 
Quote Flash
Sekali Anda menerima pemberian, maka berikutnya Anda menjadi budak si-pemberi. (Syamsul Arham)
banner bottom
SYAARAR.Com offers a wide selection of Kombuik themes for a variety of needs providing customers with valuable,
convenient, relevant and enjoyable online experiences through a diversity of products and services.